Struktur Organisasi

  • 06 Maret 2018
Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan, dan
    3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.
  3. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri atas :
    1. Seksi Lahan dan Air;
    2. Seksi Pupuk, Pestisida dan Perlindungan Tanaman;
    3. Seksi Alsintan dan Pembiayaan.
  4. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri atas :
    1. Seksi Produksi Tanaman Pangan;
    2. Seksi Produksi Hortikultura, dan
    3. Seksi Perbenihan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil.
  5. Bidang Perkebunan, terdiri atas :
    1. Seksi Perbenihan Perkebunan;
    2. Seksi Produksi Perkebunan, dan
    3. Seksi Pengolahan da
    4. n Pemasaran Hasil Pertanian.
  6. Bidang Penyuluhan Pertanian, terdiri atas :
    1. Seksi Kelembagaan
    2. Seksi Ketenagaan, dan
    3. Seksi Metode dan Informasi.
  7. UPTD, dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

  • 06 Maret 2018