
Kata Pengantar
Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 - 2023 disusun berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tetang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2014 tetang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 – 2023.
Sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 – 2023, serta untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, maka Renstra Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur 2018 – 2023 mengakomodir Program Prioritas dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018 – 2023 sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih.
Rencana Strategis ini memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan serta program dan Kegiatan serta langkah-langkah strategis pembangunan Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Disamping itu, Renstra ini berfungsi sebagai dasar pengukuran kinerja dinas selama 5 tahun, serta pedoman pelayanan kepada masyarakat.
Kami menyadari bahwa Rencana Strategis Dinas Pertanian Tahun 2018 – 2023 masih terdapat banyak kekurangan untuk itu masukan dari semua pihak sangat kami harapkan untuk penyempurnaan di waktu yang akan datang.
Akhirnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Strategis ini, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga, dan semoga Rencana Strategis ini dapat bermanfaat.
Selong, Agustus 2021
Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Lombok Timur,
H. M. ABADI, SP.
NIP. 196712311989031140
Daftar Isi
Halaman
Kata Pengantar ..................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................. iii
Daftar Tabel ........................................................................................................... v
BAB I Pendahuluan ............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum....................................................................... ........ 4
1.3 Maksud dan Tujuan.................................................................... ........ 8
1.4 Sistimatika Penulisan................................................................. ........ 9
BAB II Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah ......................................... 11
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. ........ 11
2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah............................................. ........ 17
2.3 Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah..................................... ........ 21
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
Perangkat Daerah...................................................................... ........ 31
BAB III Permasalahan dan Isyu Strategis Perangkat Daerah ........ ........ 33
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas, Fungsi
Pelayanan Perangkat Daerah.................................................. ........ 33
3.2 Telahaan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah (RPJMD) ........ 36
3.3 Telahaan Renstra Kementerian RI.................................................... 40
3.4 Telahaan Renstra Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi
Nusa Tenggara Barat................................................................. 41
3.5 Telahaan Rencana Kajian Tata Ruang Wilayah dan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis..................................................... ........ 42
3.6 Penentuan Isu –Isu Strategis Berkaitan dengan Tugas
Dan Fungsi SKPD...................................................................... ........ 43
BAB IV Tujuan dan Sasaran .................................................................... 45
3.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah.......... 45
BAB V Strategi dan Arah Kebijakan ............................................................... 47
BAB VI Rencana Program, Kegiatan dan Kerangka Pendanaan .. ........ 50
BAB VII Indikator Kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok
Timur yang Mengacu kepada RPJMD 2019-2023 ....................... 56
BAB VIII Penutup ................................................................................................. 59
Daftar Tabel
Halaman
Tabel 1. Keadaan Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur 7
Tabel 2. Keadaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018........................................... 8
Tabel 3. Keadaan Sarana dan Prasarana Bangunan pada Dinas
Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018......................... 9
Tabel 4. Pencapaian Kinerja Sasaran Pelayanan Dinas Pertanian
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018................................. 22
Tabel 5. Target dan Realisasi Pendapatan daerah Tahun 2014 – 2018 Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.................................................................. 29
Tabel 6. Realisasi Capaian Program dan Kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014- 2018............................................................................... 30
Tabel 7. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur...................................................................................... 34
Tabel 8. Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Terhadap Pencapian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah................................................................................................... 39
Tabel 9. Permasalahan Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Sasaran Renstra Kementerian Pertanian RI beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya.......................................................... 40
Tabel 10. Permasalahan Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Berdasarkan sasaran Renstra Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta Faktor Penghambat dan pendorong Keberhasilan Peanganannya........ 41
Tabel 11 Permasalahan Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten
Lombok Timur berdasarkan Telaahan Rencana tata Ruang
Wilayah beserta Faktor Penghambat dan Pendorong
Keberhasilan Penanggananya.......................................................... 42
Tabel 12. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan OPD
Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.................................... 45
Tabel 13. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Pertanian
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019- 2023................................ 48
Table 14. Rencana Program, Kegiatan dan Kerangka Pendanaan............. 51
Tabel 15. Indikator Kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur mengacu kepada RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun
2018 – 2023......................................................................................... 56
BAB I
P E N D A H U L U A N
- Latar Belakang
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kegiatan penting yang perlu mendapat perhatian adalah aspek perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan (stake holder) di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah selama jangka waktu tertentu.
Sesuai Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menyatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra. Berdasarkan hal tersebut, maka Kabupaten Lombok Timur sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk priode 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk priode 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2006-2025 dan memperhatikan RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023, arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan masing-masing instansi dilaksanakan dengan penetapan Arah kebijakan dan Program Strategis SKPD untuk jangka waktu lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD).
Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 - 2023 disusun sebagai penjabaran yang memuat Visi – Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi serta Kebijakan lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lombok Timur Periode 2018 - 2023 serta memperhatikan Renstra Kementerian/ Lembaga, Renstra Perangkat Daerah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul, serta dimaksudkan sebagai arah dan pedoman pembangunan Pertanian di Kabupaten Lombok Timur, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan menjadi lebih efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu kesatuan pola fikir serta pola tindakan.
Selanjutnya Rencana Strategis ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen operasional tahunan yaitu dokumen Rencana Kerja (Renja OPD), yang bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja, serta untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan /atau kegiatan baru yang disusun dalam Rancangan awal Renja dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra.
Dalam implementasinya, saat memasuki tahun kedua masa RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023, daerah ini menghadapi kejadian luar biasa, yaitu terjadinya bencana non-alam wabah pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum juga mereda, sehingga dipastikan akan mengganggu bahkan berpotensi menggagalkan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Sejak bulan Maret tahun 2020[1] wilayah Kabupaten Lombok Timur --seperti juga wilayah lainnya secara nasional-- telah dilanda bencana non-alam wabah pandemi COVID-19 yang dahsyat dan mengguncang perekonomian serta menurunkan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Dampak yang cukup signifikan dirasakan langsung oleh sektor ketenagakerjaan di wilayah ini. Di Kabupaten Lombok Timur data data angka pengangguran diperkirakan meningkat tahun ini, tercatat pelonjakan terjadi hingga 3,42 persen atau sekitar 17 ribu orang.[2] Sebelumnya, pada tahun 2019, data angka pengangguran mencapai 3,36 persen dari sekitar 500 ribu angkatan kerja. Meski dari catatan tersebut, jumlah peningkatannya dinilai masih dibatas normal, namun fakta kondisi perekonomian masyarakat di perparah karena situasi pandemi COVID-19 yang membuat serba sulit.
Tidak sedikit karyawan terpaksa dirumahkan sementara, bahkan banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara lapangan pekerjaan baru masih sulit tersedia. Peluang-peluang kerja di tempat lain juga tidak bisa diakses, diperparah lagi dengan belum dibukanya penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Perlu evaluasi dan perubahan/kaji ulang (review) dalam menetapkan berbagai asumsi dalam menyusun dokumen RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023 yang lebih responsif dan menekankan pada proses pengambilan keputusan sistematis yang berfokus pada isu-isu kekinian seperti terjadinya bencana non-alam seperti di atas. Setidaknya perlu menyiapkan kebijakan dan upaya antisipatif terhadap melemahnya perekonomian masyarakat melalui review dokumen dengan memanfaatkan dan mempertimbangkan data pendukung yang kekinian. Pada gilirannya, upaya ini akan mereformulasi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis pemulihan ekonomi sehingga sedapat mungkin tidak akan mengganggu secara signifikan target-target yang ditetapkan dalam misi pembangunan sampai dengan tahun 2023
- Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 - 2023 adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional Tahun 2015-2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 Nomor 11);
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023. (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 1).
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
- Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023 adalah :
- Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan RKA Dinas Pertanian serta sebagai pedoman bagi seluruh personil Dinas Pertanian dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk lima tahun mendatang.
- Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan tentang rencana program dan rencana kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dalam mengkoordinasikan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan di daerah;
- Menjadi kerangka dasar dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah guna menunjang pencapaian target kinerja pembangunan daerah terutama pada penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang bersifat tahunan.
Adapun tujuan yang akan dicapai dengan memperhitungkan potensi, peluang, tantangan dan kendala yang ada sebagai berikut :
- Menjabarkan visi dan misi kepala daerah yang lebih terukur ke dalam tujuan, sasaran perangkat daerah tahun 2018-2023, dengan berpedoman padadokumen RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023;
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelayanan masyarakat serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Dinas Pertanian sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah;
- Menjabarkan kebijakan strategis bidang pertanian kedalam program dan kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran yang akan dicapai;
- Menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan Dinas Pertanian.
- Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Maksud dan Tujuan
- Sistematika Penulisan
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
- Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur
- Sumber Daya Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
- Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur
BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
- Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Pertanian
- Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Telaahan Renstra K/L dan Renstra Kabupaten Lombok Timur.
- Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Analisa dan Penentuan isu strategis berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Pertanian
BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN
BAB V. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
BAB VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
BAB. VIII. PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
- Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, maka Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur mempunyai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
- Tugas Pokok
Tugas Pokok yang diemban Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur adalah Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian.
- Fungsi
Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang prasarana dan sarana, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta penyuluhan pertanian.
- Penyusunan program penyuluhan pertanian.
- Pengembangan prasarana pertanian.
- Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman.
- Pengawasan penggunaan sarana pertanian.
- Pembinaan produksi dibidang pertanian.
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman.
- Pengendalian dan penanggulangan bencana alam.
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian.
- Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian.
- Pemantauan dan evaluasi dibidang pertanian.
- Pelaksanaan administrasi Dinas, dan
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai Tugas dan Fungsinya.
Sesuai amanat Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, maka uraian tugas pada organisasi terendah Dinas Pertanian adalah sebagai berikut:
- Sekretariat mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengordinasian penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan umum dan kepegawaian dan pengelolaan keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dinas.
- Sub Bagian Program dan Pelaporan mempuyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengordinasian rencana dan program dinas
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian
- bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.
- Seksi Lahan dan Air mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan dan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan tehnis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengelolaan lahan dan air.
- Seksi Pupuk, Pestisida dan Perlindungan Tanaman mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan tehnis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pupuk, pestisida dan perlindungan tanaman.
- Seksi Alsintan dan Pembiayaan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang alsintan dan pembiayaan pertanian.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
- Seksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan tehnis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi tanaman pangan
- Seksi Produksi Hortikultura mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan tehnis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi hortikultura.
Seksi Perbenihan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan tehnis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi hortikultura
- Bidang Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan tehnis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan.
- Seksi Produksi Perkebunan mempunyai tugas pokok melalukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang produksi perkebunan.
- Seksi Perbenihan Perkebunan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang perbenihan perkebunan.
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
- Bidang Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan, program dan pelaksanaan penyuluhan pertanian
- Seksi Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan tehnis di bidang pendidikan dan pelatihan dan penjenjangan dasar.
- Seksi Ketenagaan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan tehnis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian.
- Seksi Metode dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan tehnis di bidang pendidikan dan pelatihan tehnis dan institusi masyarakat.
Kedudukan Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Dinas Pertanian. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan tugas UPT yaitu melaksanakan sebagian tugas dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
"SRUKTUR ORGANISASI DINAS PERTANIAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR"
- Sumber Daya Perangkat Daerah
- Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber daya yang dimiliki Dinas pertanian Kabupaten Lombok Timur dalammemberikan pelayanan antara lain sumber daya manusia dan sarana prasarana. Sumber daya manusia Dinas Pertanian berupa pegawai dengan jumlah pegawai pada akhir tahun 2018 sebanyak 237 orang. Perincian selengkapnya disajikan pada tabel 1.
Tabel 1. Keadaan Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018.
No |
Klasifikasi Pegawai |
Jumlah |
|
1. |
Berdasarkan Golongan |
|
|
|
|
62 |
Orang |
|
|
143 |
Orang |
|
|
31 |
Orang |
|
|
1 |
Orang |
2 |
Berdasarkan Jenjang Pendidikan (Pendidikan Terakhir) |
|
|
|
|
9 |
Orang |
|
|
157 |
Orang |
|
|
3 |
Orang |
|
|
23 |
Orang |
|
|
44 |
Orang |
|
|
0 |
Orang |
|
|
1 |
Orang |
2. |
Berdasarkan Jabatan |
|
|
|
|
1 |
Orang |
|
|
1 |
Orang |
|
|
4 |
Orang |
|
|
35 |
Orang |
|
|
15 |
Orang |
|
|
133 |
Orang |
|
|
3 |
Orang |
|
|
4 |
Orang |
4. |
Berdasarkan Jenis Kelamin |
|
|
|
|
180 |
Orang |
|
|
57 |
Orang |
5. |
Tenaga Honorer |
|
|
|
Dengan SK Mentri Pertanian (THL-TB) |
55 |
Orang |
|
Dengan SK Bupati |
65 |
Orang |
- Sarana dan Prasarana OPD
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wewenang, tanggungjawab dan fungsinya, maka Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung. Untuk mengetahui lebih jauh sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2. Keadaan sarana dan prasarana bangunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018
No. |
Sarana dan Prasarana |
Jumlah |
Kondisi (Baik/Rusak) |
Keterangan Kurang / Lengkap |
1. |
Gedung Kantor |
228 unit |
B = 46 RR = 106, RB =76 |
Lengkap |
2. |
Kendaraan Roda 4 |
6 Unit |
Baik =4, RB=2 |
Lengkap |
3. |
Kendaraan Roda 2 |
235 Unit |
Baik |
Lengkap |
4. |
Komputer |
73Unit |
Baik, termasuk lap top |
Lengkap |
5. |
Internet |
1 Unit |
Baik |
Lengkap |
6. |
LCD Proyektor |
3 Buah |
Baik |
Lengkap |
7. |
Meubleur |
|
|
|
|
|
254 Unit |
RR = 144 Unit Baik = 110 Unit |
Lengkap |
|
|
283 unit |
RR = 178, Baik = 105 unit |
Lengkap |
|
|
94 unit |
Baik = 32 RR =62 Unit |
Lengkap |
|
|
100 Unit |
Baik |
Lengkap |
|
|
1 Set |
Baik |
Lengkap |
8 |
Ac |
7 Unit |
Baik |
Lengkap |
- Sarana dan Prasarana Pendukung Lainnya
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wewenang, tanggungjawab dan fungsinya, maka Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung. Untuk mengetahui lebih jauh sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 3. Keadaan sarana dan Prasarana Bangunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018
No. |
URAIAN |
Letak/Lokasi Alamat |
Luas (M2) |
Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 |
2 |
3 |
4 |
6 |
1 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sakra |
30 |
UPT-PP Sakra |
2 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Suela |
40 |
UPT-PP Suela |
3 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sikur |
54 |
UPT-PP Sikur |
4 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Masbagik |
48 |
UPT-PP Masbagik |
5 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Masbagik |
55 |
Loket Pasar Ternak Masbagik |
6 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Keruak |
60 |
Bangunan Ktr Poskeswan Keruak |
7 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Terara |
80 |
Bangunan Ktr Poskeswan Terara |
8 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sukamulia |
84 |
UPT-PP Sukamulia |
9 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Keruak |
60 |
Poskeswan Keruak |
10 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Masbagik |
72 |
Poskeswan Masbagik |
11 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sambelia |
72 |
UPT-PP Sambelia |
12 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Pringgabaya |
70 |
Poskeswan Pringgabaya |
13 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Masbagik |
84 |
Bangunan Loket Pasar Ternak Lama Masbagik |
14 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Rumbuk |
91 |
Rumah Potong Hewan Rumbuk |
15 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Jerowaru |
100 |
UPT-PP Jerowaru |
16 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Terara |
135 |
UPT-PP Terara |
17 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Pringgasela |
97 |
UPT-PP Pringgasela |
18 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Jerowaru |
142 |
UPT-PP Jerowaru |
19 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Aikmel |
148 |
UPT-PP Aikmel |
20 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Selong |
180 |
Kantor Dinas Pertanian |
21 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Rensing |
288 |
Bangunan Kantor BPP Rensing |
22 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Labuhan Haji |
250 |
UPT-PP Labuhan Haji |
23 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sambelia |
533 |
Tanah Bangunan BBU Sambelia |
24 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sukamulia |
500 |
Poskeswan Sukamulia |
25 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
|
800 |
P3KH |
26 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sikur |
84 |
UPT-PP Sikur |
27 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sambelia |
40 |
Gudang Peralatan BBU Sambelia |
28 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Kesik |
60 |
Gudang BBU Kesik |
29 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
Sambelia |
80 |
Gudang Benih BBU Sambelia |
- Kinerja Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur
Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dalam kurun waktu lima tahun terakhir sesuai dengan yang diamanatkan dalam RPJMD 2014 – 2018 serta Dokumen rencana strategis Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur periode 2014 – 2018 telah menetapkan beberapa indikator kinerja pelayanan dan hal tersebut telah dilaksanakan dengan berbagai tantangan dan kemajuan yang dihadapi dan kemajuan yang dicapai sebagaimana yang tertera dalam tabel 4. berikut ini :