
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 ini dapat diselesaikan.
Rencana Kerja (RENJA) ini merupakan gambaran kerangka kinerja, Sasaran Strategis yang ingin dicapai masing-masing program/kegiatan yang akan dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2021 dalam rangka pencapaianVisi dan Misi serta Uraian Pelaksanaan Pembangunan di Bidang Pertanian .
Rencana Kerja (RENJA) ini diharapkan agar dapat dimanfaatkan sebagai tolak ukur bagi peningkatan kinerja, peningkatan perencanaan maupun penggunaan sumberdaya, serta mendorong penyelenggaraan tugas secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disadari bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini masih belum sempurna baik materi maupun penulisannya, oleh karena itu kritik dan saran konstruktif sangat diharapkan guna penyempurnaan dimasa yang akan datang dan semoga Rencana Kerja (RENJA) ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Selong, Februari 2021
Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Lombok Timur,
H.M.ABADI, SP.
NIP. 19671231 198903 1 140
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL ............................................................................................ iv
BAB. I. PENDAHULUAN .............................................................................. 1
- Latar Belakang ...................................................................................... 1
- Landasan Hukum................................................................................... 2
- Maksud dan Tujuan............................................................................... 5
- Sistematika Penulisan............................................................................ 5
BAB. II. EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU... 6
-
- Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra. 6
- Analisis Kinerja Pelayanan SKPD ....................................................... 14
- Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD ................. 24
- Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2020...................... 25
- Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ....................... 26
BAB. III. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN.............. 28
-
- telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ................................................ 28
- Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)............................................... 28
- Evaluasi Pencapaian Sasaran dan Pengukuran Kinerja......................... 41
- Akuntabilitas Keuangan........................................................................ 50
IV. PENUTUP ................................................................................................. 53
LAMPIRAN – LAMPIRAN
Pengkuran Kinerja Kegiatan Tahun 2020
Pencapaian Kinerja Keuangan Tahun 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 21 ayat (3) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 4 Ayat 1, menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Pembangunan Daerah tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun. Selanjutnya, bahwa salah satu dokumen perencanaan yaitu Dokumen RKPD mempunyai peranan sangat strategis, karena menjembatani antara kepentingan perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik merupakan syarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Upaya pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/200/II/BANGDA/2008 tentang Pedoman Penyusunan Recana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dijelaskan bahwa salah satu tahapan dalam penyusunan Dokumen RKPD yaitu didahului dengan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) SKPD dan penyusunan RENJA SKPD mengacu kepada Rancangan Awal Dokumen RKPD. Demikian juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 mengalami penyesuaian, disebabkan telah terjadinya bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang hingga saat ini belum juga mereda, sehingga dipastikan akan mengganggu bahkan berpotensi menggagalkan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil pengendalian dan hasil evaluasi yang tidak sesuai dengan perkembangan serta terjadinya perubahan kebijakan yang mendasar. Sejak bulan Maret tahun 2019, wilayah Kabupaten Lombok Timur seperti juga wilayah lainnya secara nasional telah dilanda bencana non-alam wabah pandemi COVID-19 yang dahsyat dan mengguncang perekonomian serta menurunkan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Perlu evaluasi dan perubahan/kaji ulang (review) dalam menetapkan berbagai asumsi dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 yang lebih responsif dan menekankan pada proses pengambilan keputusan sistematis yang berfokus pada isu-isu kekinian seperti terjadinya bencana non-alam seperti di atas.
Dalam rangka memenuhi kewajiban perencanaan dan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi, maka disusun Rencana Kerja Tahunan SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 sebagai Rencana Pembangunan yang memuat kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksankan pada tahun 2021.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 Nomor 11);
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 31);
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 1).
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4, Noreg Perda Kabupaten Lombok Timur: 91/2016);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/ 2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Corona Virus Disease 2019, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ...);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan & Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 7-100/2020, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja ini diantaranya adalah untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan tahun 2020, review pelaksanaan program/kegiatan tahun 2020 yang selanjutnya dijadikan acuan untuk menyusun perencanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja SKPD adalah untuk memasukkan program/kegiatan yang ada di Rencana Kerja (RENJA) ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PAS) Tahun 2021.
1.4. Sistematika Penulisan
Adapun Sistematika penyusunan RENJA Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 secara garis besar sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
BAB II. EVALUASI PELAKSNAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu (Tahun 2020)
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB III. TUJUAN, SASARAN, PROGAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
3.3. Program dan Kegiatan
BAB IV. PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
-
- Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Evaluasi Hasil Pelaksanaan rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pencapaian Perencanaan Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 ( tahun berjalan )* adalah sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah:
Tabel 1. Realisasi Anggaran Dinas Pertanian Sampai dengan Desember 2020
No. |
PROGRAM/KEGIATAN |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET |
REALISASI |
% |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
||
1. |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Terlaksananya Pelayanan Administrasi Perkantoran |
100 % |
99 % |
99 |
||
1 |
Penyediaan Jasa Surat Menyurat |
Terlaksanannya Administrasi Surat Menyurat Selama Satu Tahun |
3.000 Lembar |
2.970 Lembar |
99 |
||
2 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik |
Terlaksananya Penyediaan Jasa Komunikasi |
28 Unit |
26 Unit |
92,86 |
||
3 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/ Operasional |
Tersedianya Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas |
55 Unit |
40 Unit |
72,73 |
||
4 |
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan |
Terlaksananya Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan |
65 Persen |
65 Persen |
100 |
||
5 |
Penyediaan Jasa Kebersihan kantor |
Terlaksananya Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor |
100 Persen |
100 Persen |
100 |
||
6 |
Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja |
Meningkatnya Daya Guna Peralatan Kerja |
7 Unit |
7 Unit |
100 |
||
7 |
Penyediaan Alat Tulis Kantor |
Terlaksananya Penyediaan Alat Tulis Kantor |
100 Persen |
100 Persen |
100 |
||
8 |
Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan |
Tersedianya Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan |
8.955 Lembar |
8.955 Lembar |
100 |
||
9 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor |
Terlaksananya Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor |
259 Buah |
259 Buah |
100 |
||
|
10 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
Terlaksananya Pemeliharaan Perlengkapan Kantor |
4 Unit |
4 Unit |
100 |
|
|
11 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan |
Terlaksananya Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan |
12 Eksemplar |
12 Eksemplar |
100 |
|
|
12 |
Penyediaan Makanan dan Minuman |
Optimalnya Pelaksanaan Rapat Dinas |
300 Kotak |
300 Kotak |
100 |
|
|
13 |
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah |
Terlaksananya Rapat-Rapat Koordinasi Keluar Daerah |
48 Kali |
44 Kali |
96 |
|
2. |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana aparatur |
100 % |
100 % |
100 |
||
|
1 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional |
Terpeliharanya dan Terawatnya Kendaraan Dinas |
5 Unit |
5 Unit |
100
|
|
3. |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan |
Meningkatnya Sistem Pelaporan |
100 Persen |
100 Persen |
100 |
||
|
1 |
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD |
Tersedianya Program dan Kegiatan serta Pelaporan Capaian Kinerja Dinas Pertanian |
5 Dokumen |
5 Dokumen |
100 |
|
|
2 |
Penyusunan Data dan Informasi |
Meningkatnya Ketersediaan Data dan Informasi Pertanian Kab. Lombok Timur |
20 Buku |
20 Buku |
100 |
|
4. |
Program Manajemen Pengelolaan Aset/ Barang Daerah
|
Terlaksananya Administrasi Pengelolaan BMD dengan Tertib |
10.000 % |
9.500 % |
95 |
||
|
1 |
Peningkatan Manajemen Pengelolaan Aset/ Barang Daerah (SIMDA BMD) |
Meningkatnya Kualitas Manajemen Pengelolaan Asset Barang Daerah |
8 Buku |
8 Buku |
100 |
|
5. |
Program Peningkatan Kesejahteraan Petani |
Meningkatnya Mutu dan Produksi Tembakau |
50 % |
28 % |
56 |
||
|
1 |
Pembinaan Peningkatan Kualitas Produksi Tembakau |
Meningkatnya Mutu dan Produksi Tembakau |
1.300 Orang |
1.300 Orang |
100 |
|
|
2 |
Pengendalian OPT/NON OPT Tanaman Perkebunan |
Meningkatnya Kualitas Produksi Tanaman Perkebunan |
12 Kali |
12 Kali |
100 |
|
|
3 |
Penyelenggaraan Evaluasi Administrasi Hibah dan Bansos |
Rekomendasi Pemberian Hibah/Bansos |
500 Kelompok |
245 Kelompok |
49 |
|
|
4 |
Pengembangan Perbenihan/Pembibitan Perkebunan |
Terlaksananya Pembibitan Tanaman Perkebunan |
100 Persen |
100 Persen |
100 |
|
6. |
Program Peningkatan Produksi Pertanin/Perkebunan |
Meningkatnya Produksi Komoditi Pertanian/Perkebunan |
3 % |
2,8 % |
93 |
||
|
1 |
Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan |
Meningkatnya Kualitas dan Benih Pertanian |
2 Paket |
2 Paket |
100 |
|
|
2 |
Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura |
Terseleksinya Kelompok Sasaran Penerima Bantuan Tanaman Pangan dan Hortiultura
|
20 Kecambah |
20 Kecambah |
100 |
|
|
3 |
Pengembangan Pertanian Pada Lahan Kering |
Tersosialisasinya Pertanian Konservasi Pada Lahan Kering |
1 Ha |
0 Ha |
0 |
|
|
4 |
Penelitian dan Pengembangan Teknologi Budidaya |
Tersedianya Pupuk Organik dan Pestisida Hayati |
2 Jenis |
2 Jenis |
100 |
|
|
5 |
Promosi atas Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Unggulan Daerah
|
Terlaksananya Pameran Komoditi Pertanian dan Perkebunan Unggulan Daerah |
2 Kali |
0 Kali |
0 |
|
7. |
Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan |
% Pencapaian Target Kinerja Kegiatan |
100 % |
95 % |
95 |
||
|
1 |
Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Penyuluh Pertanian |
Tersedianya Operasional Penyuluh Pertanian/Perkebunan |
213 Orang |
213 Orang |
100 |
|
|
2 |
Penyusunan Program Penyuluh |
Perencanaan Program Penyuluhan dan Rencana Kerja Penyuluh yang Efektip dan Optimal |
194 Buku |
194 Buku |
100 |
|
|
3 |
Penyuluhan dan Pendampingan Petani dan Pelaku Agribisnis |
Terampilnya Kelompok Tani dalam Budidaya Pertanian yang Baik |
12 Kali |
12 Kali |
100 |
|
|
4 |
Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani (IPDMIP) |
Terlatihnya Penyuluh dan Petani |
500 Orang |
450 Orang |
90 |
|
|
5 |
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Petani |
Terpilihnya Petani Berprestasi Tingkat Kabupaten Lombok Timur |
2.549 Kelompok |
2.549 Kelompok |
100 |
|
8. |
Program Pengembangan Agribisnis |
% Proposal Kelompok Tani yang Difasilitasi Pembangunannya |
100 % |
100 % |
100 |
||
|
1 |
Penyediaan dan Perbaikan Infrastruktur Pertanian/Perkebunan Pedesaaan |
Terbangunnya Infrastruktur Jalan Usaha Tani, Embung dan Jaringan Irigasi di Sentra Tembakau |
27 Paket |
27 Paket |
100 |
|
|
2 |
Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan |
Tersedianya Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan |
10 Paket |
10 Paket |
100 |
|
|
3 |
Pemantauan dan Pengawasan Pupuk/Pestisida |
Terjaganya Kualitas dan Harga Pupuk yang Beredar di Masyarakat Sesuai dengan HET |
12 Kali |
12 Kali |
100 |
|
|
4 |
Penyediaan Sarana Pendukung Produksi Pertanian/Perkebunan |
Tersedianya Sarana Pendukung Produksi Pertanian |
15 Unit |
15 Unit |
100 |